“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
*) Mahasiswa magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya