KPK Didesak Tuntaskan Kasus Dana CSR BI–OJK

Jumat 12-12-2025,13:45 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Masih dalam suasana peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, desakan publik meningkat agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Jumat, 12 Desember 2025.

 

Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menilai lambannya penyidikan dipicu ketidakpatuhan sejumlah anggota DPR yang dipanggil sebagai saksi. Mereka mendesak lembaga antirasuah itu menggunakan kewenangan pemanggilan paksa jika para saksi kembali mangkir tanpa alasan sah.

 

“Langkah ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dan menunjukkan sikap tegas KPK dalam momentum Hakordia tahun ini,” ujar Ketua Umum JAMKI, Agung Wibowo Hadi, dalam keterangannya.

 

Menurut Agung, anggota DPR yang mangkir dari panggilan KPK adalah Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. Keduanya merupakan legislator dari Partai Nasdem yang disebut telah absen dua kali dari panggilan penyidik pada Maret dan April 2025.

BACA JUGA:Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Wartawan

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Ardito dan Adiknya Tersangka Gratifikasi Proyek Lampung Tengah 2025

 

“Mengingat mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, KPK harus berani memanggil paksa keduanya,” kata pendiri Forkot ini.

 

Ia menilai kesaksian Fauzi Amro, yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua Komisi XI DPR RI, sangat penting. Hal itu karena terdapat informasi mengenai keterlibatan dua yayasan yang terafiliasi dengan Fauzi yang diduga turut menerima dana CSR tersebut.

 

“Selain itu, tersangka Satori yang dari Partai Nasdem sempat menyebut bahwa dia tidak sendirian menerima dana ini. Sebagian anggota Komisi XI lainnya juga menerima,” ujarnya.

Kategori :