BACA JUGA:Review UU 14/2025 tentang Haji dan Umrah, Perlu dan Mendesak
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Anggota Dewan Pengawas BPKH, Rojikin, menekankan bahwa seluruh kebijakan diarahkan agar manfaat pengelolaan dana haji dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Setiap kebijakan pengelolaan dana haji selalu diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan dan meringankan beban jamaah,” ujarnya.
Dari sisi investasi, BPKH menerapkan strategi portofolio yang seimbang dan berorientasi jangka panjang. Sebagian dana ditempatkan pada instrumen perbankan syariah untuk menjaga kebutuhan likuiditas operasional.
Sementara sisanya dialokasikan pada instrumen investasi syariah yang dianggap aman dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Ketika Penyidikan Kuota Haji Menjadi Labirin
BACA JUGA:Menteri Haji Arab Saudi: Haji 2025 Jadi Musim Terbaik dalam 50 Tahun Terakhir
BPKH juga terus memperluas perannya di ekosistem perhajian global melalui BPKH Limited di Arab Saudi, yang kini bergerak di sektor perhotelan, akomodasi, katering, dan berbagai layanan pendukung haji dan umrah.
Kehadiran entitas ini diharapkan memperkuat nilai manfaat jangka panjang bagi jamaah Indonesia.
Menutup rangkaian peringatan, Fadlul menegaskan komitmen BPKH untuk terus memperkuat tata kelola, meningkatkan nilai manfaat, memperluas kolaborasi strategis, serta mempercepat transformasi digital.
“Delapan tahun ini adalah fondasi. Ke depan, kami berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan haji agar tetap aman, efisien, dan berkelanjutan demi kemaslahatan jamaah dan umat,” katanya. (*)