AKHIR-AKHIR INI masyarakat dihebohkan oleh kasus seorang ibu hamil di Kota Jayapura yang ditolak empat rumah sakit hingga akhirnya ibu dan janinnya meninggal dunia. Peristiwa tragis itu menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan serius dalam sistem pelayanan kesehatan, khususnya dalam kepatuhan terhadap prosedur operasional standar rumah sakit.
Padahal, rumah sakit memiliki struktur organisasi yang telah dirancang untuk menjaga mutu pelayanan, termasuk keberadaan satuan pengawas internal yang berfungsi sebagai pengawas utama terhadap seluruh proses operasional.
Satuan pengawas internal seharusnya memastikan bahwa setiap unit pelayanan mematuhi prosedur operasional standar, menjalankan prosedur dengan benar, serta tidak melakukan penolakan pasien tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Rumah Sakit Pendidikan di Dunia Kedokteran
BACA JUGA:Tim WUACD Universitas Airlangga ke Melbourne (7): Layanan Rumah Sakit yang Humanis
Namun, dalam kasus Jayapura, peran satuan pengawas internal tampak kurang terlihat atau belum berjalan dengan efektif, sehingga sistem pengawasan internal gagal mencegah terjadinya pelanggaran prosedur yang berakibat fatal.
Kondisi itu menunjukkan perlunya keberadaan satuan pengawas internal yang kuat dan berfungsi optimal di setiap rumah sakit. Pertanyaan penting bagaimana pelaksanaan satuan pengawas internal selama ini, apakah sudah berjalan optimal?
Apakah satuan pengawas internal benar-benar berdaya guna dalam mengawasi pelayanan, menegakkan kepatuhan prosedur operasional standar dan mencegah terjadinya kasus serupa?
Jika pelaksanaannya belum optimal, fungsi satuan pengawas internal harus segera diperkuat, baik dari aspek struktur, prosedur pengawasan, maupun kualitas sumber daya pengawas internal. Hal itu sejalan dengan temuan penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa efektivitas audit internal tidak dapat ditingkatkan secara parsial.
BACA JUGA:5 Rumah Sakit Wisata Medis Terbaik di Asia, dari Singapura hingga Rumah Sakit Jinshazhou Tiongkok
BACA JUGA:Prabowo Target Bangun 500 Rumah Sakit dalam 4 Tahun
Tingginya pengaruh simultan sebesar 73,2 persen mengindikasikan bahwa efektivitas pengawasan hanya dapat dicapai jika empat faktor saling mendukung, yaitu standar audit yang jelas, kompetensi auditor yang memadai, budaya organisasi yang mendukung pengawasan, serta pemanfaatan teknologi dalam proses pengawasan (Marwanto & Soepriyanto, 2025).
Dengan demikian, untuk mencegah terulangnya kasus tragis seperti yang terjadi di Jayapura, fungsi satuan pengawas internal harus dioptimalkan melalui penguatan standar, peningkatan kompetensi, pembentukan budaya kerja yang patuh prosedur, serta penerapan teknologi yang memungkinkan pengawasan berlangsung secara lebih efektif, terukur, dan cepat.
Optimalisasi tersebut tidak hanya bersifat struktural dan sistematis, tetapi harus ditopang oleh penguatan kualitas sumber daya manusia pengawas. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan yang lebih terstruktur untuk meningkatkan kemampuan teknis dan profesionalisme bagi auditor internal sebagai satuan pengawas internal.
BACA JUGA:IDI Jatim: Rumah Sakit Asing Boleh Masuk, Asal ...