KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Senin 15-12-2025,17:16 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti,” ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Wartawan

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Ardito dan Adiknya Tersangka Gratifikasi Proyek Lampung Tengah 2025

 

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang ditetapkan KPK yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M Nursalam. Ketiganya diduga memiliki peran dalam praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.

 

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan temuan alat bukti di lapangan. (*)

Kategori :