Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula Kenaikan Upah Minimum 2026

Rabu 17-12-2025,10:01 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait penetapan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Aturan tersebut ditandatangani pada Selasa, 16 Desember 2025.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa malam. Ia menegaskan PP Pengupahan disusun melalui kajian dan analisis panjang dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, terutama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli.

BACA JUGA:Demo Buruh Jatim Hari Ini, Tuntut Kenaikan Upah Hingga Rp1 Juta untuk Tahun Depan

BACA JUGA:Tanggal 18 September 2025 Memperingati Hari Kesetaraan Upah Internasional: Sejarah dan Ucapan

Yassierli menjelaskan, Presiden Prabowo telah memutuskan formula kenaikan upah minimum yang akan menjadi dasar perhitungan pada 2026.

"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," tambah Yassierli.

Dengan terbitnya PP tersebut, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan upah minimum berdasarkan formula tersebut dan menyampaikannya sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Dalam PP Pengupahan, gubernur diwajibkan dan diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

BACA JUGA:Demo 28 Agustus, Buruh Desak Pemerintah Wujudkan Upah Layak dan Hentikan Eksploitasi

BACA JUGA:Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Cair, Segera Cek

Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, Yassierli menegaskan adanya batas waktu yang ketat.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli.

Dengan pengumuman resmi yang dirilis sebelum tengah malam, Yassierli dinilai memenuhi janjinya untuk memberikan kejutan terkait kenaikan upah minimum tahun 2026.

Sebelumnya, saat ditanya wartawan mengenai kepastian kenaikan upah minimum, Yassierli hanya meminta publik bersabar.

Kategori :