HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terus berjalan dan penahanan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, Selasa, 16 Desember 2025.
Penanganan perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK kini memasuki tahap krusial setelah KPK menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Meski demikian, hingga pertengahan Desember 2025, keduanya belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa proses penahanan terhadap para tersangka sudah direncanakan dan tinggal menunggu waktu yang tepat. Menurutnya, KPK menargetkan penahanan dapat dilakukan sebelum tahun 2025 berakhir.
“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ungkap Asep kepada awak media di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait. KPK, kata Asep, berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
BACA JUGA:KPK Didesak Tuntaskan Kasus Dana CSR BI–OJK
Sementara itu, proses penyidikan dinilai berjalan lamban akibat adanya sejumlah saksi yang mangkir dari panggilan penyidik. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau JAMKI yang menilai ketidakhadiran saksi berpotensi menghambat pengungkapan perkara secara utuh.
Koordinator JAMKI Agung Wibowo Hadi menyebut terdapat dua anggota DPR RI, yakni Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, yang tercatat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK sebanyak dua kali tanpa alasan yang dinilai cukup. JAMKI mendesak KPK bersikap tegas dengan menggunakan kewenangan pemanggilan paksa.
“Dua anggota DPR tersebut sudah dua kali tidak hadir tanpa keterangan yang patut. Kami mendesak agar KPK menggunakan kewenangan pemanggilan paksa sesuai hukum acara pidana,” ujar Agung.
Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI turut mendorong KPK memanfaatkan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2025 untuk mempercepat penanganan perkara ini. MAKI menilai, apabila alat bukti telah mencukupi, penahanan terhadap tersangka seharusnya segera dilakukan.
BACA JUGA:Capai Rp10 Miliar, KPK Kembali Sita Aset Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI
BACA JUGA:Anggota DPR RI Rajiv Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus CSR BI
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK ini diduga berkaitan dengan penyaluran dana sosial melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu. Dana CSR tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan dan diselewengkan untuk kepentingan lain.
Penyidik KPK saat ini mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi, suap, serta tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut. KPK juga tidak menutup peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta. (*)