HARIAN DISWAY - Rencana flyover di Taman Pelangi menyimpan kisah pilu warga yang haknya belum pasti. Uang hasil konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya tak bisa dicairkan.
Alasannya karena lahan enam persil tersebut masih sengketa. Ada yang menggugat. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil jalan tengah. Mereka akan mendampingi warga sampai uang konsinyasi turun ke warga.
Surabaya tak pernah berhenti berbenah. Terbaru, area di sekitar Taman Pelangi akan dijadikan flyover. Sebab, kemacetan di sana menjadi permasalahan warga.
Tapi, masih ada kampung yang berdiri di sana. Akhirnya, Pemkot Surabaya memutuskan melanjutkan proses proyek dengan pembebasan lahan melalui konsinyasi.
BACA JUGA:Warga Taman Pelangi Surabaya Terjebak Sengketa Lahan
Lalu, muncul kendala saat pencairan dana. Muncul gugatan yang membuat enam persil warga Kampung Taman Pelangi sehingga uang konsinyasinya tak bisa diambil di pengadilan. Salah satunya, Sugiono. Ia adalah warga asli sekitar yang lahir dan tumbuh besar di sana.
Kendala tersebut diadukan Sugiono dan warga lain ke Pemkot Surabaya, Selasa pagi, 16 Desember 2025. Mereka meminta permohonan sederhana: Bantuan Pemkot untuk mengambil uang di Pengadilan Negeri yang seharusnya menjadi hak mereka.
Masih ada enam persil yang belum menerima dana konsinyasi untuk pembebasan flyover Taman Pelangi, Senin, 15 Desember 2025-Boy Slamet-Harian Disway
Mereka justru sudah menyetujui ganti rugi, sudah menandatangani mengambil kwitansi pencairan, dan bahkan sudah menyerahkan sertifikat asli tanah warisan.
Tapi, uang konsinyasi tak kunjung diturunkan. Uang mereka masih terkunci di Pengadilan Negeri Surabaya. Menunggu prosedur hukum yang rumit, akibat sengketa hak waris.
"Kami datang ke kantor Pemkot Surabaya, bertemu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPRKPP) berharap ada penyelesaian kasus ini. Biar kami segera pindah," kata Sugiono kepada Harian Disway, Selasa, 16 Desember 2025.
Sugiono menjelaskan bahwa ada itikad baik Pemkot Surabaya untuk mengurus masalah tersebut. Pemkot surabaya siap membantu tujuh persil yang bersengketa.
BACA JUGA:Warga Kampung Taman Pelangi Belum Terima Ganti Rugi, Eri Cahyadi: Itu Ranah Pengadilan
BACA JUGA:Lahan Flyover Taman Pelangi Surabaya Harus Bebas pada November 2025