Pemkot Surabaya Dampingi Warga Taman Pelangi dalam Sengketa Lahan

Rabu 17-12-2025,15:50 WIB
Reporter : Agustinus Fransisco
Editor : Noor Arief Prasetyo

"Pemkot menyatakan akan membantu pencairan sampai selesai. Kalau sudah cair, paling tidak seminggu setelahnya kami siap meninggalkan rumah di sana," imbuh pria berusia 58 tahun itu

Flyover Taman Pelangi adalah proyek strategis nasional. Dibangun untuk mengurai kemacetan kronis di simpul krusial Jalan A. Yani dan perlintasan rel kereta api.

Fisiknya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tapi pembebasan lahannya menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.


Sugiono warga Kampung Taman Pelangi Surabaya yang mengaku belum mendapat dana konsinyasi, Senin, 15 Desember 2025-Boy Slamet-Harian Disway

Dari total 16 persil lahan yang terdampak, tujuh persil kini sudah selesai: uang ganti rugi Rp16 miliar sudah cair. Namun, 10 persil tersisa, dengan nilai kompensasi sekitar Rp41 miliar, masih terganjal. Karena ada sengketa antar ahli waris. Ada klaim ganda.

"Sebetulnya sudah dapat ganti rugi. Uangnya sudah ada. Tapi, karena masih ada sengketa, uang konsinyasinya dititipkan di pengadilan negeri. Harusnya tak ada gugatan lagi, biar enggak menghambat pembangunan," jelas Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. 

Dulu, pemerintah cukup menitipkan uang ke pengadilan, lalu proyek pembangunan bisa berjalan. Tapi kali ini, Pemkot Surabaya memilih jalan yang lebih manusiawi dengan mendampingi warga.

BACA JUGA:Kisah Warga Taman Pelangi Menunggu Ganti Rugi Flyover: Rp2,9 Miliar Menggantung di Pengadilan

BACA JUGA:Eksekusi Lahan Flyover Taman Pelangi Mulai Rabu, 13 Persil Sudah Dibebaskan

Pemkot juga menegaskan komitmennya untuk membantu warga. "Niatnya biar segera selesai. Clear. Karena tahun depan akan digarap. Sejak awal warga sudah dibantu, sejak pencairan," sambung kader PDIP itu. 

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menyatakan bahwa jadwal pembangunan fisik sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.

"Kalau pembebasan lahan sudah selesai, apakah langsung bisa dimulai proyek atau tidak, itu tergantung pemerintah pusat. Rencananya dari pusat semua, juga perencanaan awalnya," ujar Syamsul. 

Proses aanmaning (peringatan resmi sebelum eksekusi lahan) sudah dimulai. Tapi, Pemkot Surabaya harus tetap mempedulikan hak warganya. Agar tak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih warga.

Target penyelesaian lahan akhir Desember 2025 tetap menjadi komitmen. Jika tercapai, pembangunan flyover bisa dimulai awal 2026. Sesuai rencana. Demi mengurangi macet Surabaya yang tiap harinya semakin tak masuk akal. (Agustinus Fransisco)

Kategori :