Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Jaksa Senior dalam Kasus Pemerasan WN Korsel

Sabtu 20-12-2025,18:41 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Saat disinggung mengenai potensi konflik kepentingan setelah Kejaksaan Agung mengambil alih perkara yang melibatkan jaksa, Anang menegaskan bahwa waktu yang akan membuktikan independensi penanganan kasus tersebut.

“Tanyakan ke kami semua, kita terbuka transparan. Waktu yang akan membuktikan,” tuturnya.

BACA JUGA:Kejagung Tetap Buru Jurist Tan di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

BACA JUGA:Kejagung Klaim Sudah Tahu Lokasi Tiga Buronan Kelas Kakap Termasuk Riza Chalid

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memberhentikan sementara tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara UU ITE tersebut. Ketiga jaksa itu masing-masing HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RZ yang menjabat Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, serta RV yang merupakan jaksa penuntut umum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Ya, jabatannya sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap,” kata Anang Supriatna. (*)

Kategori :