Anak Tidak Sah Tetap Dapat Warisan? Ini Penjelasannya

Minggu 21-12-2025,17:21 WIB
Reporter : Mutia Putri Syahira
Editor : Indria Pramuhapsari

HARIAN DISWAY - Status anak yang lahir di luar pernikahan resmi sering menimbulkan kebingungan. Terutama, jika menyangkut pembahasan soal hak waris.

Masyarakat kerap bertanya: apakah anak yang tidak sah tetap berhak mendapat warisan dari orang tuanya? Mengingat, tidak ada dokumen yang mengesahkan relasi si anak dan orang tuanya.

Dalam sistem hukum Indonesia, anak yang lahir di luar pernikahan resmi disebut anak luar kawin. Secara umum, status ini berarti hubungan hukum dengan ayahnya tidak otomatis terjalin.

Bagaimana Hukum Perdata Hak Waris Anak Luar Kawin?

Dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hak waris anak luar kawin diatur jika hubungan hukum dapat dibuktikan. 

BACA JUGA:Nikah Siri: Antara Keimanan, Cinta, dan Ironi Hukum Perkawinan

BACA JUGA:Rebutan Warisan, Adik Tikam Kakak

Secara umum, jika anak luar kawin diakui secara sah oleh ayahnya, hukum memberikan hak waris meskipun porsi dan kondisi tertentu berlaku. 

Misalnya, anak luar kawin yang telah diakui dapat mewarisi sepertiga bagian dari apa yang seharusnya dia dapatkan jika dianggap sebagai anak sah, ketika pewaris meninggalkan anak sah atau pasangan. 

Namun, jika pewaris tidak memiliki ahli waris sah lain seperti anak sah atau pasangan, anak luar kawin ini bisa mewarisi sebagian besar atau bahkan seluruh harta warisan.

Ini berarti bahwa hak waris anak luar kawin tidak sama persis dengan anak sah, tetapi tetap diakui jika status hubungan ayah‑anak dapat dibuktikan secara hukum.

BACA JUGA:Wacana Jokowi Menjadi Ketum PSI: Adakah Warisan Anak kepada Bapak?

BACA JUGA:5 Hak Asasi yang Sering Kita Abaikan Padahal Penting Banget

Peran Putusan Mahkamah Konstitusi


PUTUSAN MK menegaskan anak luar kawin bisa diakui secara hukum, membuka peluang hak waris dari ayah biologis.-freepik-

Sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), hubungan hukum antara anak luar kawin dan ayahnya kurang jelas.

Namun, melalui putusan terkait status hukum anak luar kawin, MK menegaskan bahwa hubungan perdata tidak hanya bergantung pada pernikahan orang tua saja. 

Putusan ini membuka peluang anak luar nikah untuk memiliki hubungan pembuktian nasab dengan ayahnya melalui bukti ilmiah atau legal. Setelah terbukti, hubungan ini akan memengaruhi hak‑haknya, termasuk hak waris. 

Karena itu, anak luar kawin yang sebelumnya hanya diakui oleh ibu dapat membuktikan hubungan dengan ayah biologisnya untuk mendapatkan hak yang lebih luas.

BACA JUGA:Sinopsis Wasiat Warisan, Pusingnya Mengurus Hotel Peninggalan Orang Tua yang Jadi Jaminan Utang

BACA JUGA:BHP Surabaya: Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris

Syarat Agar Anak Luar Kawin Bisa Menerima Warisan

Agar hak waris terpenuhi, anak luar kawin harus melalui proses pengakuan hubungan keluarga secara sah.

Ini bisa dilakukan melalui dokumen legal seperti akta pengakuan di Catatan Sipil atau melalui putusan pengadilan yang menetapkan hubungan ayah‑anak. 

Jika ayah biologis secara aktif mengakui anaknya, maka anak tersebut akan memiliki hubungan hukum yang kuat dengan keluarga ayahnya. Hal ini menjadikan statusnya lebih jelas untuk tujuan pewarisan.

Tanpa pengakuan tersebut, secara hukum anak luar kawin hanya memiliki hak terhadap harta dari pihak ibunya dan keluarga ibunya saja, bukan dari pihak ayah. 

BACA JUGA:5 Tip Menyikapi Pertanyaan Kritis Anak Balita

BACA JUGA:5 Produk Rekomendasi dan Strategi Merancang Tabungan dan Investasi Pendidikan Anak

Hak Waris dalam Hukum Islam

Selain hukum perdata, hukum Islam juga mengatur hak waris anak luar kawin.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak yang lahir di luar kawin tanpa ada pernikahan sah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya serta hanya berhak mewarisi dari pihak ibu. 

Artinya, dalam konteks hukum Islam yang berlaku di pengadilan agama, hak waris dari pihak ayah bagi anak luar nikah masih terbatas kecuali ada pengakuan atau pembuktian nasab yang jelas. 

Selain itu, dalam praktik di pengadilan agama, anak luar nikah yang ingin mendapatkan hak waris dari ayahnya biasanya harus melalui proses pengakuan atau penetapan nasab.

BACA JUGA:5 Peran Penting Ayah untuk Pertumbuhan Anak Perempuan

BACA JUGA:Anak-anak yang Tak Pernah Diberi Waktu Menjadi Anak

Proses ini bisa melibatkan bukti dokumen resmi atau tes DNA untuk memastikan hubungan biologis.

Meski demikian, hukum Islam tetap menekankan prinsip keadilan dan perlindungan anak. Jika pengakuan atau pembuktian nasab berhasil, anak luar nikah bisa memperoleh sebagian hak waris dari ayahnya, meskipun porsinya tidak sama dengan anak sah.

Tantangan Sosial


STIGMA SOSIAL masih sering menjadi tantangan bagi anak luar kawin dalam mengklaim hak waris.-freepik-

Walaupun aturan hukum sudah jelas di atas kertas, dalam praktik seringkali terdapat tantangan sosial dan administratif. Banyak keluarga belum memahami prosedur pengakuan hukum yang diperlukan agar anak luar kawin bisa diwarisi.

Perselisihan sering muncul ketika ada banyak ahli waris lain atau ketika bukti hubungan ayah‑anak diperdebatkan di pengadilan.

BACA JUGA:Gentle Parenting, 7 Tip Efektif Pola Asuh untuk Meningkatkan Kecerdasan Emosional dan Perilaku Anak

BACA JUGA:Dipaksa Dewasa sebelum Waktunya: Normalisasi Eksploitasi Anak di Sekitar Kita

Karena itu, dukungan legal dan pemahaman hukum sangat penting bagi keluarga yang menghadapi kasus semacam ini.

Anak yang lahir di luar nikah tidak otomatis memiliki hak waris dari ayahnya menurut hukum Indonesia. Namun, hak waris tetap dapat diperoleh jika hubungan keluarga antara anak dan ayahnya dibuktikan secara hukum melalui pengakuan atau keputusan pengadilan. 

Dengan bukti yang sah, anak luar kawin dapat mewarisi harta orang tua biologisnya, meskipun aturan porsi dan urutan ahli waris berbeda dibanding anak sah. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kategori :