Pemerintah Provinsi Papua menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.436.283. Angka tersebut naik 3,51 persen atau Rp150.433 dibandingkan UMP 2025 yang tercatat Rp4.285.850. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Papua.
4. Papua Tengah
UMP Papua Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848. Besaran ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah daerah menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini di wilayah tersebut.
5. Kepulauan Bangka Belitung
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.035.000. Angka ini naik 4,05 persen atau setara Rp158.400 dibandingkan tahun 2025. Kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa sebesar 0,7. (*)