UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Ini 5 Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi

Kamis 25-12-2025,11:33 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengupahan 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Aturan tersebut menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia, termasuk mekanisme kenaikan upah yang akan berlaku mulai tahun depan.

Penandatanganan PP Pengupahan tersebut sekaligus menandai perubahan formula perhitungan kenaikan upah minimum.

BACA JUGA:Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula Kenaikan Upah Minimum 2026

BACA JUGA:UMP Jatim 2026 Ditetapkan Rp2,44 Juta, Ribuan Buruh Turun ke Jalan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2026 dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa.

Formula baru tersebut menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. Penentuan besaran kenaikan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan selanjutnya direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9," ujar Yassierli dikutip Kamis, 25 Desember 2025.

BACA JUGA:Demo Buruh Jatim Hari Ini, Tuntut Kenaikan Upah Hingga Rp1 Juta untuk Tahun Depan

BACA JUGA:Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Cair, Segera Cek

Ia juga menegaskan bahwa khusus untuk tahun 2026, gubernur diwajibkan menetapkan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025.

Berdasarkan penetapan tersebut, berikut lima daerah dengan UMP tertinggi pada 2026:

1. DKI Jakarta

Sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi nasional, DKI Jakarta kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMP tertinggi pada 2026. UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut ditetapkan dengan menggunakan indeks alfa sebesar 0,75 berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

2. Papua Selatan

UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.508.850, naik 5,19 persen atau Rp222.221 dari tahun 2025 yang sebesar Rp4.285.850. Penetapan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Selatan bersama unsur pemerintah dan dunia usaha.

3. Papua

Kategori :