Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M. Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ). Dalam konstruksi perkara, KPK menetapkan Ade Kuswara dan H.M. Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA:Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara usai ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap Izin Proyek
BACA JUGA:KPK OTT di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang dan 9 Orang Diamankan
KPK menegaskan akan mengusut perkara ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk menelusuri peran pihak lain maupun modus tambahan yang digunakan dalam praktik suap proyek tersebut. Setiap indikasi pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti berdasarkan kecukupan alat bukti. (*)