BACA JUGA:Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal Bangka Belitung
Dengan diterbitkannya SP3 ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas dan kepastian hukum. Di sisi lain, lembaga antirasuah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan fakta baru yang dapat memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan. (*)