KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun, Ini Alasannya

Jumat 26-12-2025,17:47 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal Bangka Belitung

Dengan diterbitkannya SP3 ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas dan kepastian hukum. Di sisi lain, lembaga antirasuah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan fakta baru yang dapat memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan. (*)

Kategori :