HARIAN DISWAY - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja, Jumat, 26 Desember 2025.
Pemulangan para korban merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.
“Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran. Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujarnya kepada awak media.
BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Ijazah Palsu
BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 17 Jaringan Pengedar Narkoba Jelang DWP Bali
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kesembilan korban diduga direkrut secara ilegal oleh jaringan perekrut di dalam negeri untuk bekerja di Kamboja sebagai admin judi online atau scammer. Selama bekerja, para korban mengalami kekerasan fisik maupun psikis, serta pembatasan kebebasan oleh pihak perusahaan tempat mereka dipekerjakan.
Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka ditempatkan di sejumlah wilayah di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville, yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas judi online ilegal.
Salah satu korban perempuan bahkan diketahui dalam kondisi hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan oleh tim gabungan. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus dalam proses penanganan dan pemulangan para korban ke Tanah Air.
Syahardiantono menjelaskan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penanganan di Kamboja. Tim gabungan memastikan para korban mendapatkan tempat tinggal sementara, pemenuhan kebutuhan logistik, serta pendampingan kesehatan hingga proses pemulangan selesai.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia
BACA JUGA:Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim atas Ucapan soal Soeharto ‘Pembunuh Jutaan Rakyat'
“Alhamdulillah seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Selama berada di Kamboja, tim memastikan kebutuhan dasar dan keamanan para korban terpenuhi, termasuk perawatan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus,” jelasnya.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku, mulai dari perekrut di dalam negeri, tim leader, hingga pihak yang diduga menjadi bos perusahaan scam di Kamboja. Modus yang digunakan umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan para korban.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.