Samuel, Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina Diamankan Polda Jatim

Senin 29-12-2025,15:35 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polda Jawa Timur resmi mengamankan Samuel Ardi Kristanto yang diduga menjadi dalang perusakan dan pengusiran paksa rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Senin, 30 Desember 2025.

Samuel digelandang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sekitar pukul 14.15 dengan kondisi tangan terborgol ke belakang. Ia tampak mengenakan kaus abu-abu saat turun dari mobil Suzuki Ertiga dan langsung dibawa masuk gedung oleh dua petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Jawa Timur dalam menuntaskan kasus dugaan perusakan rumah dan pengusiran paksa yang dialami Nenek Elina. Sebelumnya, Samuel dilaporkan langsung oleh korban setelah rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27 dirusak dan diratakan tanpa adanya putusan pengadilan.

Atas laporan tersebut, Samuel telah menjalani serangkaian proses klarifikasi bersama sejumlah saksi. Proses pemeriksaan juga melibatkan Nenek Elina selaku pelapor yang telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Minggu, 29 Desember 2025 siang. Dalam perkara ini, Samuel dilaporkan dengan sangkaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan secara bersama-sama.

BACA JUGA:Aksi Solidaritas Warga Surabaya Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Nenek Elina

BACA JUGA:Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Tanpa Dokumen Karantina

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah dilakukan sejak laporan pertama diterima pada akhir Oktober 2025. Setelah melalui tahapan penyelidikan, penyidik kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Sebenarnya kasus ini sudah kami atensi dan konsen sejak laporan polisi kami terima pada tanggal 29 Oktober 2025,” ujar Widi.

Ia menambahkan, setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna menguatkan konstruksi perkara. Hingga saat ini, sebanyak enam orang saksi telah diperiksa, termasuk Nenek Elina sebagai korban sekaligus pelapor.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi setelah kami naikkan ke penyidikan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami meyakini telah ditemukan peristiwa pidana,” kata alumnus Akademi Kepolisian tahun 1995 itu.

BACA JUGA:Ops Lilin Semeru 2025, Unit K9 Polda Jatim Lakukan Sterilisasi Gereja di Surabaya

BACA JUGA:Dalami Kematian Mahasiswi UMM di Purwosari Pasuruan, Polda Jatim Amankan Anggota Polres Probolinggo

Widi menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan tidak ada intervensi dalam proses penegakan hukum terhadap kasus yang mendapat perhatian publik tersebut.

“Kami akan memproses perkara ini secara profesional, sesuai prosedur, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” pungkasnya.

Kasus perusakan rumah Nenek Elina sebelumnya menuai perhatian luas masyarakat Surabaya dan berbagai elemen masyarakat sipil. Penangkapan Samuel diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bahwa tindakan main hakim sendiri dan perusakan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan. (*)

Kategori :