Dosen Senior Ludahi Kasir Minimarket di Makassar: Cuiiih… Muncrat ke Wajah

Selasa 30-12-2025,07:38 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Ni: ”Saya menjawab, semua orang harus antre. Aturan itu berlaku untuk semua pembeli.”

Saat itulah ludah Amal meluncur ke Ni: Cuiiiih….

Ni: ”Saya syok sekali.” Sambil berkata begitu, air mata berlinang.

Amal tetap memarahi Ni. Kata Ni, Amal mengatakan, ia kenal pemilik minimarket tersebut. Ia menuntut Ni agar minta maaf kepada Amal saat itu juga. Di depan banyak orang.

Ni: ”Saya takut masalahnya tambah panjang. Teman-temanku di situ juga kelihatan pada takut. Maka, saya minta maaf. Terus, saya lari ke WC, cuci muka. Ludahnya kena muka saya, kena jilbab, kena baju saya.”

Namun, Ni merasa benar. Dia pun lapor polisi.

Kasus kecil itu cepat membesar. Rektor UIM Muammar Bakry diwawancarai wartawan di akhir pekan kemarin. Saat itu ia menyatakan prihatin atas kejadian tersebut. Ia juga mengatakan bahwa tindakan Amal yang videonya beredar luas itu adalah tidak manusiawi.

Muammar: ”Pak Amal dosen senior di UIM. Beliau sudah mengajar di UIM 33 tahun. Saat ini beliau mengajar di Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, UIM. Beliau dosen negeri yang diperbantukan ke UIM, bukan dosen yayasan UIM. Jadi, nanti kita bicarakan seperti apa prosedurnya.”

Muammar kemudian diwawancarai wartawan lagi, Senin, 29 Desember 2025. Di luar dugaan, di awal pekan ini keputusan UIM sudah dijatuhkan soal status dosen Amal.

Muammar: ”Berdasarkan hasil rapat kami, dosen AS (Amal Said) kami berhentikan sebagai dosen UIM dan kami kembalikan beliau ke LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi,) Wilayah IX sebagai dosen negeri.”

Sangat cepat reaksi pihak UIM. Di akhir pekan pun pihak rektorat mengadakan rapat untuk memutuskan itu. ”Pengembalian” Amal ke LLDIKTI dengan cara begitu memungkinkan karier dosen Amal tamat.

Proses hukum sedang diproses di Polsek Tamalanrea. Korban Ni melapor, dia dihina Amal. 

Bukti-bukti hukum sudah diserahkan korban kepada polisi. Kamera CCTV di minimarket itu banyak. Di beberapa penjuru. Kamera terbanyak ada di area kasir, persis di area konflik itu. Versi CCTV itulah yang paling valid jika dibandingkan dengan versi semua pihak.

Itu masuk penghinaan ringan. Diatur dalam Pasal 315 KUHP (lama) dan akan diatur dalam Pasal 436 KUHP baru (sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku 2 Januari 2026). Ancaman hukuman penjara enam bulan.

Soal ludah-meludahi di Indonesia sudah biasa. Di jalan raya, mayoritas pengemudi kendaraan seolah tidak sabaran. Baik kendaraan umum maupun pribadi. Sering terjadi saling serobot. Seolah-olah semua orang hidup terburu-buru. Serobot-menyerobot.

Orang yang diserobot bisa marah. Bisa memaki. Bisa meng-anjing-anjing-kan orang. Bisa juga meludahi. Atau berkelahi. 

Kategori :