Pengibaran Bendera Bulan Bintang Marak di Aceh Utara, Sekjen PDIP: Jangan Dipolitisisasi

Selasa 30-12-2025,12:04 WIB
Reporter : Shanita Septias Anaway*
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Internet Lumpuh Pascabanjir Aceh, Minim Cadangan Energi Telekomunikasi

Pernyataan tersebut disampaikan seusai PDIP mengirimkan tim medis dan bantuan kemanusiaan ke wilayah terdampak bencana di Sumatra.

Partai banteng tersebut mengirimkan sekitar 30 unit ambulans lengkap dengan pengemudi dan asisten, serta puluhan tenaga kesehatan dan relawan serbaguna untuk membantu penanganan korban di lapangan.

Sebelumnya, insiden pengibaran bendera bulan bintang di Aceh Utara telah menjadi sorotan publik dan memicu beragam respons warganet.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan agar aparat keamanan tidak merespons peristiwa tersebut dengan pendekatan represif.

BACA JUGA:Dafam Pacific Caesar Surabaya Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh

BACA JUGA:Aceh Tamiang Mulai Pulih, Listrik Menyala, Pasar Menggeliat

Hasanuddin menilai fenomena itu perlu dipahami sebagai gejala sosial yang seharusnya disikapi secara tenang dan proporsional.

“Kita berharap penyelesaiannya tidak dilakukan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata. Pendekatan yang tepat adalah dialog dan langkah persuasif dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu, 28 Desember 2025.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan bahwa narasi yang beredar di media sosial terkait aksi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

Peristiwa itu, jelasnya, terjadi pada 25 Desember 2025 pagi dan berlanjut hingga 26 Desember dini hari di Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA:Kerusakan Rumah di Aceh Capai 200 Ribu Unit, Mualem Minta Tambah Hunian Sementara dari Pusat

BACA JUGA:Pemulihan Infrastruktur Telekomunikasi Aceh Capai 80 Persen Pascabencana

Sekelompok masyarakat saat itu berkumpul, melakukan konvoi dan menggelar aksi demonstrasi, dengan sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang. 

Menurutnya, berdasarkan Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta Perpres Nomor 77 Tahun 2007, aksi pengibaran bendera tersebut dilarang. Namun, Freddy menyebut saat ini situasi berhasil diredam tanpa eskalasi.

“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujarnya.

Kategori :