“Kami mendapatkan informasi setelah rencana itu dibatalkan. Karena itu, kami melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Rp 13 Miliar, Kadispendikbud Sidoarjo Dilaporkan ke Kejati Jatim
BACA JUGA:Edward Tannur Penuhi Panggilan Kejati Jatim
Ia menegaskan, hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa laporan yang diterima Kejati Jatim tidak valid dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Tidak ditemukan adanya pemerasan, permintaan uang, maupun tindak pidana. Dengan demikian, persoalan ini kami nyatakan selesai,” tegas Saiful Bahri Siregar.
Sementara itu, jaksa yang sempat dipanggil untuk dimintai keterangan tetap menjalankan tugas dan fungsi seperti biasa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Kejati Jatim juga menyayangkan beredarnya informasi yang menyebut adanya penangkapan jaksa oleh pihaknya, karena hal tersebut dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
BACA JUGA:Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA Karena Kasus Pidana Khusus
“Kami harap media dan masyarakat lebih berhati-hati. Informasi yang disampaikan jangan bersifat negatif terlebih dahulu, karena faktanya tidak seperti itu,” pungkasnya. (*)