Nenek Elina Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah ke Polda Jatim

Selasa 06-01-2026,16:29 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Selain itu, Wellem juga mempertanyakan keabsahan akta jual beli yang digunakan sebagai dasar pencoretan alas hak tersebut. Menurutnya, akta jual beli itu dibuat setelah pemilik sah tanah meninggal dunia.

BACA JUGA:Samuel, Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina Diamankan Polda Jatim

BACA JUGA:Aksi Solidaritas Warga Surabaya Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Nenek Elina

“Akta jual beli posisinya 2025, berdasarkan surat kuasa menjual 2014. Sedangkan Bu Elisa meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan tidak mungkin itu,” pungkasnya.

Pihak kepolisian kini masih mendalami laporan tersebut guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan oleh Nenek Elina. (*)

Kategori :