BACA JUGA:Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi
Persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Penuntut Umum. Untuk perkara terkait Pasal 21, sidang dijadwalkan kembali pada Jumat, 9 Januari 2026. (*)