BACA JUGA:Satgas Anti Preman Surabaya Didukung TNI-Polri, Dibentuk di 5 Wilayah
Eri juga mengingatkan kepada warga Surabaya untuk jangan membuat bermain hakim sendiri. Pemerintah Surabaya yang akan bertindak melalui prosedur hukum.
“(Dibubarkan,Red) Jika terbukti dan dibuktikan oleh pihak berwajib. Tidak bisa lek sampean dewe, bagaimana menentukan salah dan benar. Tapi ketika ada sebuah kesalahan, ada fakta, maka ditentukan oleh pihak berwajib. Negara kita adalah negara hukum,” ujar Eri Cahyadi.
Hingga saat ini, pemerintah kota Surabaya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian untuk merekomendasi pembubaran ormas yang dianggap bermasalah tersebut.(*)
*)Peserta Magang Kemnaker RI