Pemberlakuan undang-undang sangat mudah menggunakan kekuasaan legislatif. Namun, harapan dan cita pemberlakuan undang-undang lebih sekadar berlaku, tetapi diterima sebagai hukum yang hidup di masyarakat (ius operatum).
Tentu masih banyak kekurangan dari sebuah produk hukum yang dibuat manusia. Tinggal satu yang menyempurnakan, yaitu ikhtiar dan iktikad baik untuk melaksanakannya! Seburuk apa pun ketentuan hukumnya, sangatlah bergantung pada pengembannya.
Di sinilah peran hukum yang diharapkan masyarakat, lex semper debet remidium! (*)
*) Hwian Christianto adalah dosen hukum pidana, Fakultas Hukum, Universitas Surabaya.-Istimewa-