Momen Hukum Pidana Nasional

Momen Hukum Pidana Nasional

ILUSTRASI Momen Hukum Pidana Nasional.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

TAHUN 2026 ini agak beda dengan tahun baru sebelumnya. Indonesia secara sah memberlakukan Kitab Hukum Pidana ala negeri sendiri. Per 2 Januari 2026, semua ketentuan pidana berubah total. 

Bukan hanya dari sisi substansi, melainkan juga paradigma hukum pidana. Memaknai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), setidaknya ada tiga momen penting yang perlu direfleksikan.

MOMEN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PIDANA

Kemerdekaan 17 Agustus 1945 terasa hambar melihat ketentuan pidana masih bersumber pada produk kolonialisme. Tercatat 78 tahun lagi, paradigma kolonialisme menjajah, bahkan merasuk pemberlakuan hukum pidana. 

BACA JUGA:KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku per Hari Ini, Berikut Perubahan Penting dalam Hukum Pidana Indonesia

BACA JUGA:Polemik Pagar Laut, Mahfud MD: KPK, Polri, Kejaksaan Agung Miliki Wewenang Tindak Hukum Pidana

Ragam kultur, etnis, agama, dan kepentingan menjadi tantangan berat. Sikap skeptis menyeruak melihat keragaman masyarakat Indonesia. Belum lagi semangat KUHP lama yang retributif dan mengabaikan keadilan korban telanjur menancap kuat lebih dari tiga dekade. 

Momen perubahan muncul dalam KUHP nasional melalui tiga poros keadilan. 

Pertama, keadilan korektif melalui penekanan tindakan melanggar hukum tentu harus diberikan hukuman sebagai konsekuensi. Keberulangan tindak pidana yang dulu diabaikan kini diperhatikan dengan mengedepankan keadilan rehabilitatif. 

Sejalan kritik Robert Elglass, skema hukum pidana cenderung melupakan kepentingan korban demi kepastian hukum. Kali ini KUHP mengedepankan pemulihan kondisi korban dan masyarakat sebagai prioritas. Kedudukan korban menjadi pusat perhatian dari peradilan pidana demi keadilan ketimbang kepastian hukum. 

Artinya, perubahan besar telah terjadi pada hukum pidana. Tidak lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi perbaikan. Bukan pada pelaku, melainkan korban. Bukan semata kepastian hukum, melainkan terutama keadilan. 

MOMEN PEMAKNAAN ASAS LEGALITAS BARU

Pasal 2 KUHP memberikan mukadimah yang unik. Asas legalitas tidak hanya didasarkan pada ketentuan pidana yang terlebih dahulu berlaku secara tertulis. Asas legalitas tidak mengesampingkan hukum yang hidup dalam masyarakat! 

Artinya, pengakuan hukum yang hidup ditegaskan secara formal. Asas nullum delictum nulla pone sine praevia lege poenali tidak lagi seketat dan seformal dulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: