Momen Hukum Pidana Nasional

Momen Hukum Pidana Nasional

ILUSTRASI Momen Hukum Pidana Nasional.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Jika ditilik sejarah hukum pidana, asas itu tidak terlepas dari pengaruh hukum pidana Eropa dengan upaya membatasi kekuasaan raja yang semena-mena. 

Kontekstualitas hukum pidana diuji. Ikut membeo konsep hukum pidana Eropa ataukah mencirikan hukum pidana nasional sendiri. Benar kata J.E. Sahetapy, hukum tidaklah berada pada ruang hampa, hukum di tiap masa punya ciri khas sendiri. 

Ciri masyarakat Indonesia yang komunal dalam keberagaman menjadi sauh tepat. Tentunya, hukum yang hidup tidak boleh hanya dimaknai sebatas hukum adat, tetapi juga hukum yang berkembang. Kasus nenek Minah (2009), kasus Prita Mulyasari (2012), kasus Ira Puspadewi (2025), dan beberapa kasus pidana tidak akan terjadi jika memperhatikan sifat melawan hukum materiil sebagai hukum yang hidup. 

Lihat saja, di setiap kasus tersebut penegakan hukum pidana tampak buta pada hati nurani keadilan demi menjunjung tinggi kepastian hukum semata. Permasalahan terletak pada kegagalan hukum pemaknaan hukum yang hidup pada tiap kasus. 

Berangkat dari kondisi itulah, pembuat undang-undang berani menetapkan kebijakan baru hukum pidana. Hakim harus melakukan penggalian atas hukum yang hidup di masyarakat pada tiap kasus yang diperiksanya. 

Persis amanah kekuasaan kehakiman, hakim harus melakukan penemuan hukum demi menyajikan keadilan. Jaminan penggunaan hukum yang hidup tentu harus selaras dengan Pancasila, UUD, hak asasi manusia, dan asas hukum yang umum diakui masyarakat. 

Pancasila sendiri menjadi cara pandang hidup bangsa yang beradab, dilengkapi dengan hukum dasar yang diatur dalam konstitusi. Jadi, tidak ada yang perlu dikhwatirkan dari keberlakuan hukum yang hidup.   

MOMEN LEPAS KONTROVERSI TINDAK PIDANA

Setidaknya ada 14 tindak pidana yang memicu perdebatan saat rancangan KUHP ini diajukan. 

Mulai tindakan penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana terkait santet, tindak pidana tindakan dokter dan dokter gigi tanpa izin, tindak pidana perusakan kebun oleh unggas, tindak pidana contempt of court, tindak penodaan agama, tindak penganiayaan hewan, tindakan menunjukkan alat pencegahan dan pengguguran kandungan, tindak perzinaan, tindak kohabitasi, tindak penggelandangan, tindak aborsi, tindak pemerkosaan, hingga tindakan marital rape

Ukuran ketercelaan menjadi isu utama pada tiap tindak pidana tersebut. Pro dan kontra muncul sebagai tarik ulur antara kepastian hukum di satu sisi dan perlindungan hukum di sisi lainnya. 

Tidak mudah membuat ukuran ketercelaan pada tindak pidana dalam keragaman masyarakat Indonesia. 

Namun, satu hal yang utama, urgensi pengaturan perlu dilakukan dengan memperhatikan kepentingan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi keberadaban. Tidaklah tepat menyebut diri bangsa beradab tetapi tidak menghargai presiden dan wakil presiden sendiri. 

Namun, tidak beradab pula menggunakan ketentuan pidana untuk memberangus kebebasan berpendapat. Konstruksi tindak pidana penghinaan pada presiden dan wakil presiden kali ini ditempatkan sebagai delik aduan. 

Artinya, subjektivitas presiden dan wakil presidenlah yang menentukan sekaligus menunjukkan kedewasaan dan kebijakan diri seorang pemimpin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: