Momen Hukum Pidana Nasional
ILUSTRASI Momen Hukum Pidana Nasional.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Terkait tindakan perzinaan pun sudah waktunya diperluas dengan memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi budaya ketimuran.
Satu hal yang perlu diingat, hal yang baru memang tidak selalu mudah diterapkan. Namun, tidak mustahil jika memperhatikan kepentingan yang lebih besar.
Pemberlakuan undang-undang sangat mudah menggunakan kekuasaan legislatif. Namun, harapan dan cita pemberlakuan undang-undang lebih sekadar berlaku, tetapi diterima sebagai hukum yang hidup di masyarakat (ius operatum).
Tentu masih banyak kekurangan dari sebuah produk hukum yang dibuat manusia. Tinggal satu yang menyempurnakan, yaitu ikhtiar dan iktikad baik untuk melaksanakannya! Seburuk apa pun ketentuan hukumnya, sangatlah bergantung pada pengembannya.
Di sinilah peran hukum yang diharapkan masyarakat, lex semper debet remidium! (*)

*) Hwian Christianto adalah dosen hukum pidana, Fakultas Hukum, Universitas Surabaya.-Istimewa-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: