Angin Segar Sengketa Eigendom: Pertamina-BPN Sepakat Buka Blokir Sertifikat Warga

Selasa 13-01-2026,17:33 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Permasalahan tanah bekas eigendom akhirnya menemukan titik terang, Selasa 13 Januari 2026. 

Itu setelah rapat terbatas yang digelar oleh Pemkot Surabaya, BPN, dan Pertamina, beberapa waktu lalu. 

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya Arief Boediarto menuturkan ada dua kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat tersebut. Pertama, bahwa PT Pertamina dan BPN tidak memblokir terhadap sertifikat yang sudah jadi.

Pelepasan blokir ini tak hanya berlaku pada mereka yang mengantongi SHM. Tetapi juga bagi warga atau pengusaha yang baru mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

BACA JUGA:Bayang-Bayang Kolonialisme: Jejak Senyap Pertamina lewat Eigendom

BACA JUGA:Pemerintah dan Pertamina Sepakat Selesaikan Konflik Lahan Eigendom Surabaya

Kedua, penangguhan pelayanan hanya diperuntukkan bagi mereka yang mengurus pertama kali. Artinya, orang yang mengurus aset untuk dijadikan sertifikat. ”Sementara untuk permohonan ini saja yang ditangguhkan,” jelasnya kepada Harian Disway, Selasa siang. 

Namun saat disinggung soal jaminan kepastian, apakah ketika warga yang mengurus sertifikat aset ke BPN akan mendapat kepastian bahwa blokir sudah dilepas, Arief tak bisa memberi kepastian. ”Kalau yg ini masuk domain BPN. Silakan di konfirmasi ke BPN,” terangnya. 

Penjelasan Pemkot Surabaya ini tentu menjadi kabar baik bagi ribuan warga. Yang selama dua tahun belakangan ini nasibnya tergantung oleh klaim sepihak dari PT Pertamina. 

Ya, dalam kasus ini, klaim Pertamina atas lahan di Surabaya memang tak main-main. Yakni seluas 220,4 hektar. Yang mencaplok kawasan di Surabaya Barat di wilayah Wonokitri dan Dukuh Pakis dan Sawunggaling. 

Klaim sepihak itu muncul setelah beberapa warga di Perumahan Darmo Hill mengurus sertifikat balik nama di Kantor Pertanahan Surabaya 1. Saat itu, ada warga yang mengalihkan status rumah miliknya yang sudah SHM ke anak. Namun, tiba-tiba permohonan tersebut tak dilayani oleh BPN. Dan mendapat stampel : tahap terindikasi sengka dengan PT Pertamina. 

Kondisi itu membuat banyak warga perumahan resah. Sebab, tak hanya bisa memindahkan nama, klaim itu membuat mereka tak bisa menjual aset mereka. Lantaran banyak notaris tak mau mengurus. Karena tanah tersebut belum ‘bersih” dan dianggap masih sengketa. (*)

 

 

Kategori :