Dari pernyataan Ronald itu tergambar, Ressa menuntut ortu yang sudah jelas punya kemampuan membayar Rp7 miliar.
Selama dua kali sidang, Denada tidak hadir. Menurut Ikbal, karena surat panggilan cuma satu kali. Bukan tiga kali seperti dikatakan pihak PN Banyuwangi. ”Surat panggilan sidang katanya sudah tiga kali. Namun, yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali. Setelah itu, Mbak Denada menunjuk saya sebagai kuasa hukum. Itu pun panggilannya tanpa disertai surat gugatan.”
Terus, bagaimana sikap hukum Denada?
Ikbal: ”Intinya, kami menangkis semua gugatan itu. Klien kami tidak pernah menelantarkan penggugat. Semua ada buktinya. Tinggal kami serahkan ke hakim di persidangan nanti.”
Bagaimana reaksi Denada atas kasus ini? ”Kalau selama ini Mbak Denada, ya santai-santai, ya. Semua soal keluarga, kan bisa dibicarakan. Mungkin gitu,” jawab Ikbal.
Ikbal menawarkan mediasi. Hal itu dikatakan Ronald. ”Pihak Denada berharap mediasi, ketemu di forum mediasi, yang akan ditetapkan oleh pengadilan. Sebaliknya, kami akan mengikuti usulan tergugat. Biar kasus cepat selesai,” ujar Ronald.
Merujuk Undang-Undang Perkawinan 1974, UU Nomor 1 Tahun 1974, pasal 42, dinyatakan bahwa anak yang sah menurut hukum didefinisikan sebagai anak yang lahir dalam perkawinan yang sah atau sebagai hasil dari perkawinan yang sah. Berarti, anak lahir di luar nikah tidak sah.
Namun, tahun 2012 terbit putusan nomor 46/PUU-VIII/2010, yang memperluas pengakuan hukum terhadap anak yang lahir di luar nikah.
Putusan itu menyatakan bahwa anak yang lahir di luar nikah memiliki hubungan sipil, tidak hanya dengan ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya, asalkan ada bukti hubungan darah.
Keputusan itu mengubah segalanya. Keputusan tersebut mengakui hak anak-anak yang lahir di luar nikah untuk memiliki hubungan hukum dengan ayah mereka, yang dapat mencakup hak waris dan hak-hak sipil lainnya.
Namun, hal itu tidak otomatis menjadikan anak tersebut ”sah” dalam arti yang didefinisikan oleh Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974. Putusan itu cuma menciptakan jalan untuk pengakuan dan perlindungan hukum si anak.
Jika dikaitkan dengan pernyataan Ronald: ”anak hasil di luar nikah itu nasabnya ada pada ibunya, bukan bapaknya”, sesungguhnya suatu pernyataan bahwa Denada punya anak di luar nikah.
Pernyataan itu dipertegas oleh kuasa hukum Denada, bahwa Denada tidak menelantarkan Ressa. Ressa pernah dibelikan mobil (tidak disebut merek dan harganya). Juga, sering ditransfer uang oleh Denada (tidak disebutkan frekuensi dan nilainya).
Pernyataan kuasa hukum kedua pihak itu sama-sama membenarkan bahwa Denada punya anak di luar nikah, yakni Ressa.
Publik penggemar Denada mungkin berharap agar Denada membantah punya anak Ressa. Ternyata tidak.
Itu beda dengan kasus motivator Mario Teguh. Soal pengakuan keortuan. Mario dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemuda Ario Kiswinar Teguh dan ibunya, Aryani Soenarto, Rabu, 5 Oktober 2016. Laporannya, Mario mencemarkan nama baik. Sebab, di forum publik, ia menyatakan bahwa Ario bukan anak Mario, melainkan lahir dari perselingkuhan Aryani dengan lelaki lain.