BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, ICW: Peringatan Serius bagi Kabinet Merah Putih
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut. KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)