Dalam permohonan, sertakan informasi berikut:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor kontrak pinjaman
- Bukti pelunasan
- Alasan mengajukan penghapusan data
BACA JUGA:Alasan Banyak Anak Muda Tergoda Pinjol
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat di Tengah Ekonomi Sulit? Kenali Plus Minus Pinjol dan Paylater
3. Tunggu Proses Verifikasi
Penyelenggara pinjol biasanya memerlukan waktu 7–14 hari kerja untuk memverifikasi dan menindaklanjuti permintaan. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengguna berhak meminta penghapusan data, dan penyedia layanan wajib merespons permohonan tersebut.
4. Hapus Akun dan Copot Aplikasi
Setelah menerima konfirmasi bahwa data telah dihapus, nonaktifkan akun melalui menu di dalam aplikasi (jika tersedia), lalu uninstall aplikasi dari perangkat Anda.
Menghadapi Pinjol Ilegal: Langkah Perlindungan
Menghapus data dari pinjol ilegal jauh lebih sulit karena mereka tidak tunduk pada regulasi resmi, sehingga tidak ada jaminan data akan dihapus meski pinjaman sudah dilunasi.
Meski demikian, langkah-langkah berikut dapat membantu meminimalkan risiko:
BACA JUGA:Ramadan, Momentum Menahan Diri dari Pinjol
BACA JUGA:Kemenkum Jatim dan DPRD Serap Aspirasi Bawah, Bahas Perda Judi Online hingga Pinjol
Langkah Responsif dan Pencegahan:
- Laporkan ke Kominfo melalui aduankonten.id atau kirim email ke aduankonten@kominfo.go.id dengan melampirkan bukti penyalahgunaan data.
- Blokir semua nomor telepon yang digunakan oleh pinjol ilegal.
- Pertimbangkan mengganti nomor ponsel utama jika teror berlanjut dan tidak tertahankan.
- Lakukan reset pabrik (factory reset) pada smartphone untuk menghilangkan akses tersembunyi yang mungkin masih tersisa.
- Jika terjadi ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, segera laporkan ke kepolisian melalui patroli siber.
BACA JUGA:Urgensi Membumikan Literasi Keuangan, Cegah Galbay Pinjol
BACA JUGA:Hindari Regulasi, OJK Sebut Mayoritas Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri
Amankan Perangkat Anda: