Data KTP di Aplikasi Pinjol Bisa Dihapus? Begini Caranya

Kamis 22-01-2026,21:26 WIB
Reporter : Elizabeth Natasya
Editor : Indria Pramuhapsari

HARIAN DISWAY - Beberapa pengguna pinjol (pinjaman online) khawatir data pribadinya disalahgunakan, terutama setelah lunas. Sebab, mereka menyetorkan data KTP ketika mengajukan pinjaman.

Demi keamanan, pengguna perlu mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan resmi penghapusan data kepada penyelenggara. Baca persyaratannya dengan detail, lalu lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Sebagai konsumen, pengguna pinjol punya hak-hak yang dijamin UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022. Konsumen juga perlu tahu cara-cara yang bisa diambil untuk meminimalkan dampak penyebaran data KTP.

Konsumen perlu memahami bahwa pinjol yang resmi terdaftar dan diawasi OJK, data peminjam dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai BI Checking). Informasi tersebut akan disimpan selama lima tahun atau 60 bulan setelah pelunasan, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh OJK.

BACA JUGA:7 Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK

BACA JUGA:Diancam Debt Collector Pinjol? Jangan Diam, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Sementara itu, untuk pinjol yang beroperasi secara ilegal, keadaannya jauh lebih kompleks. Mereka tidak terikat pada peraturan resmi, sehingga tidak ada kepastian bahwa data akan dihapus meskipun pinjaman telah dilunasi. 

Bagi pengguna pinjol resmi, berikut prosedur yang dapat diikuti jika ingin membersihkan jejak data pribadi setelah melunasi utang:

1. Pastikan Pinjaman Telah Lunas Sepenuhnya

Pelunasan total merupakan syarat wajib. Selama masih ada tunggakan atau cicilan yang belum selesai, permohonan penghapusan data tidak akan diproses.

Simpan bukti pelunasan baik dalam bentuk tangkapan layar maupun file PDF sebagai dokumen pendukung.

BACA JUGA:Pinjol Tekan Penjualan Properti

BACA JUGA:Simak! Lima Cara Hapus Data Pribadi Saat Terjerat Pinjol

2. Ajukan Permohonan Penghapusan Data

Setelah lunas, hubungi layanan pelanggan penyedia pinjol melalui:

  • Email resmi perusahaan
  • Fitur live chat di aplikasi
  • Call center
Kategori :