Demokrasi Lokal Tanpa Pemilih?

Sabtu 24-01-2026,23:04 WIB
Oleh: Andhika Wijaya*

OTONOMI DAERAH lahir dari kesadaran bahwa Indonesia terlalu luas dan beragam untuk dikelola secara sentralistis. Sejak reformasi, desentralisasi dimaksudkan untuk mendekatkan negara kepada warga, tidak sekadar memindahkan kewenangan dari pusat ke daerah. Daerah diposisikan sebagai ruang politik tempat masyarakat menentukan arah pembangunan dan kepemimpinannya sendiri.

Dalam teori desentralisasi yang dikemukakan Rondinelli dan Cheema, pelimpahan kewenangan ke daerah bertujuan meningkatkan responsivitas dan akuntabilitas kebijakan. 

Dalam konteks Indonesia pascareformasi, pemilihan langsung kepala daerah menjadi instrumen penting untuk tujuan tersebut. Ia menciptakan hubungan langsung antara pemimpin dan pemilih, sekaligus membuka ruang kontrol publik melalui mandat elektoral.

BACA JUGA:Pilkada Tidak Langsung: Koreksi Demokrasi atau Regresi Demokrasi

BACA JUGA:Tertawa di Tengah Takut: Komedi, Kritik, dan Demokrasi

Jika kepala daerah dipilih oleh dewan, relasi itu berubah secara mendasar. Akuntabilitas kepada warga berpotensi melemah dan bergeser menjadi akuntabilitas kepada elite politik di DPRD. Kepala daerah akan lebih bergantung pada kompromi politik daripada kepercayaan publik. 

Dalam praktik pemerintahan daerah, situasi semacam itu kerap terlihat ketika kebijakan strategis seperti penataan anggaran, perizinan, atau pengisian jabatan lebih ditentukan oleh dinamika internal dewan daripada respons terhadap aspirasi publik yang lebih luas. 

Secara formal sah, tetapi secara politik jaraknya dengan warga menjadi makin panjang.

BACA JUGA:Imparsial Nilai Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Ancam HAM dan Demokrasi

BACA JUGA:Stagnasi Indeks Demokrasi Jawa Timur

Pendukung pemilihan oleh dewan sering berargumen bahwa DPRD juga merupakan representasi rakyat. Secara formal, klaim itu benar. 

Namun, secara demokratis, representasi elektoral tidak otomatis setara dengan legitimasi untuk menentukan seluruh jabatan eksekutif. Makin besar kewenangan yang dipusatkan pada perwakilan, makin besar pula risiko terputusnya akuntabilitas langsung antara pemimpin dan warga.

SILA KEEMPAT PANCASILA DAN BATAS PENAFSIRANNYA

Dalam perdebatan ini, sila keempat Pancasila kerap dijadikan rujukan normatif. Frasa ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan” sering ditafsirkan sebagai pembenaran bahwa pemilihan kepala daerah oleh dewan sepenuhnya sejalan dengan nilai Pancasila. 

Tafsir itu terdengar sederhana, tetapi berpotensi menyederhanakan makna sila tersebut.

Kategori :