HARIAN DISWAY - Residivis penjambret berhasil diciduk petugas usai aksinya yang viral mencopet seorang warga lanjut usia asal Singapura di Pasar Tos 3000, Batam. Pelaku memakai modus tak biasa: pura-pura memijat korbannya.
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menetapkan Badri Alexson alias Edo sebagai tersangka kasus pencopetan yang terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 tersebut.
Korban, Lim Choon Hua, 23 mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp3,2 juta dan 1.700 Dolar Singapura.
BACA JUGA:HMI Jakarta Raya Laporkan Dugaan Fraud Kredit Rp700 Miliar Bank Syariah M ke Bareskrim
BACA JUGA:Geledah Dana Syariah, Bareskrim Bongkar Modus Proyek Fiktif
Proses penangkapan berlangsung cepat. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, polisi meringkus Edo di rumah kosnya di wilayah Batu Ampar. Beberapa barang bukti turut diamankan dalam penyergapan itu.
"Pelaku kami amankan di tempat kosnya beserta barang bukti. Dia merupakan residivis kasus sejenis," jelas Kasat Reskrim Polsek Lubuk Baja, seperti dikutip dari keterangan resmi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. saat ini, Edo ditahan di Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Waspada Pencurian dengan Modus Ban Kempes
BACA JUGA:Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan WhatsApp, Kerugian Capai Rp254 Juta
kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat. Polisi mengimbau agar selalu waspada dan menjaga barang berharga, terutama di tempat-tempat ramai seperti pasar. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.