Ketentuan lain yang turut diatur adalah pemberian masa tenggang enam bulan bagi pemegang paten yang terlambat membayar biaya tahunan, disertai denda tertentu, sehingga paten tidak langsung dihapus.
BACA JUGA:Dari Ide Menjadi Aset, DJKI–UI Perkuat Kolaborasi Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual
BACA JUGA:Dola Maludu, Tradisi Adat Seli Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Selain itu, tersedia pula layanan Pemeriksaan Substantif Kembali untuk memberikan kepastian hukum sebelum pemohon menempuh jalur Komisi Banding. Melalui perubahan ini, pemerintah menegaskan komitmennya membangun ekosistem paten yang produktif, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan teknologi nasional. (*)