“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.
BACA JUGA:Empat Oknum Polisi Polres Madiun Kota Terjerat Kasus Narkoba
BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 17 Jaringan Pengedar Narkoba Jelang DWP Bali
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (*)