JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Benar, hari ini Jumat, 30 Januari, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, Menteri Agama 2020–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.
Menurut Budi, Yaqut akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
BACA JUGA:KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo terkait Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Selain Yaqut, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya sepanjang pekan ini. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, KPK memeriksa Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Kamis, 29 Januari 2026.
Kemudian pada Senin, 26 Januari 2026, penyidik memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Tak hanya itu, pada Jumat, 23 Januari 2026, KPK turut memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
BACA JUGA:KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Aizzudin PBNU Diduga Terima Uang
BACA JUGA:Ada Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji, KPK Kantongi Nama Inisiator
Penyidik juga telah memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin. Serta Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Meski demikian, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Seiring proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti.