Rapat Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Sidang Tipikor Dana Hibah

Kamis 05-02-2026,15:46 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal menghadiri panggilan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya karena harus menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis, 5 Februari 2026.

Ketidakhadiran Khofifah dibenarkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Heru Satriyo. Ia menegaskan bahwa absennya Gubernur Jawa Timur tersebut bukan bentuk mangkir dari panggilan hukum, melainkan karena adanya agenda kenegaraan yang tidak dapat ditinggalkan.

“Jadi pada hari ini, Ibu Gubernur sedang ada kegiatan yang waktunya berbenturan dengan jadwal pemanggilan sebagai saksi oleh Jaksa KPK. Bukan mangkir,” ujar Heru Satriyo, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurut Heru, undangan pemeriksaan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru diterima sekitar tiga hari sebelumnya dengan jadwal pukul 14.00 WIB. Sementara itu, undangan rapat paripurna DPRD Jawa Timur telah diterima sejak sebulan lalu dengan agenda dimulai pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

BACA JUGA:Alasan Kesehatan, Kusnadi Belum Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

“Undangan paripurna sudah lebih dulu masuk. Itu agenda resmi lembaga. Jadi bukan tiba-tiba,” tegasnya.

Heru menjelaskan, rapat paripurna DPRD Jawa Timur tidak memungkinkan diwakilkan oleh pejabat lain. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adi Karyono sedang berada di luar negeri, sedangkan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menghadiri rapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta.

“Sementara Wakil Gubernur tengah membahas bantuan anggaran sekitar Rp400 miliar untuk proyek infrastruktur jembatan layang,” ucapnya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum telah menyiapkan surat resmi permohonan penundaan jadwal pemeriksaan. Surat tersebut akan diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai dasar penjadwalan ulang pemeriksaan saksi.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Lakukan Penahanan Tersangka Secara Bertahap

BACA JUGA:KPK Bongkar Alur Supa Dana Hibah Jatim, Dana Bantuan Dipotong 20 hingga 50 Persen

Selain soal ketidakhadiran, MAKI juga menyoroti bocornya Berita Acara Pemeriksaan ke ruang publik. Heru mempertanyakan bagaimana dokumen penyidikan yang seharusnya bersifat rahasia dapat tersebar luas di media.

“BAP itu hanya diketahui penyidik. Kenapa bisa keluar? Jangan sampai ada kesan politisasi,” katanya.

Ia juga menyinggung penggeledahan ruang kerja Gubernur Jawa Timur saat Khofifah berada di luar negeri menghadiri wisuda anaknya. Hingga kini, menurut Heru, belum ada penjelasan rinci mengenai dasar dan hasil penggeledahan tersebut.

Kategori :