Terkait isi BAP yang beredar, Heru menegaskan bahwa keterangan dalam tahap penyidikan tidak diberikan di bawah sumpah. Dalam persidangan, saksi memiliki hak untuk mengoreksi atau mencabut BAP jika terdapat ketidaksesuaian.
BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Kusnadi Diduga Terima Puluhan Miliar
BACA JUGA:KPK Sita 6 Aset Milik Mantan Ketua DPRD Jatim, Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah
“Pembuktian yang sah itu di persidangan, bukan di narasi yang digoreng sebelum waktunya,” tegasnya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Adi Sarono menambahkan bahwa dirinya mendapat tugas menyampaikan langsung permohonan penundaan kepada tim jaksa KPK karena Gubernur berhalangan hadir akibat padatnya agenda resmi pada hari yang sama. (*)