BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Pengoplos LPG Subsidi di Pasuruan
BACA JUGA:Kapal Barito Mas Bertolak ke Sumatera, Bawa Material Jembatan dan Tangki LPG
Terkait aturan pembelian baru juga melarang penjualan oleh pengecer yang tidak terdaftar sebagai pangkalan resmi. Pengecer harus terdaftar dan berstatus sub pangkalan resmi jika ingin menjual LPG subsidi 3 kilogram.
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kilogram dapat dinikmati oleh keluarga kurang mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani melalui sasaran sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Pertamina akan terus memantau pelaksanaan aturan ini bersama Kementerian ESDM dan pihak terkait lainnya. Upaya koordinasi dilakukan guna memastikan kebijakan baru ini tetap berjalan efektif dan adil.
BACA JUGA:Duet Maling Gasak 500 Tabung Gas Melon
BACA JUGA:Komunikasi Politik Gas Melon
Penerapan aturan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menjaga anggaran subsidi energi tetap terkendali di tengah tekanan ekonomi nasional.
Kebijakan baru ini menjadi bagian dari transformasi penyaluran subsidi LPG bersubsidi di Indonesia. (*)
*) Aisyah Aulia Maulana Putri, peserta magang dari Universitas Negeri Surabaya