“TA dan ARL ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak Selasa, 10 Februari 2026,” jelasnya.
BACA JUGA:Fraud Dana Syariah Indonesia
Sementara itu, terhadap tersangka MY, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan dan menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Jumat, 13 Februari 2026. Penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)