Bareskrim Ungkap Proyek Fiktif PT DSI

Selasa 10-02-2026,19:09 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia terkait dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang dalam penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif, Selasa, 10 Februari 2026.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial TA dan ARL. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyaluran pendanaan kepada masyarakat menggunakan proyek-proyek fiktif. Proyek tersebut didasarkan pada data atau informasi borrower existing yang diduga dicatut tanpa dasar transaksi riil.

Menurut Ade Safri, perbuatan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025. Skema tersebut digunakan untuk menarik dana dari masyarakat dengan iming-iming keuntungan, namun realisasi proyek tidak pernah ada.

BACA JUGA:Tiga Petinggi PT DSI Dicegah ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fraud Rp2,4 Triliun

“Pada Senin, 9 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI dan Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, serta ARL Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI,” kata Ade Safri kepada awak media.

Namun demikian, dari tiga tersangka yang dipanggil, hanya dua orang yang memenuhi panggilan penyidik. Tersangka TA dan ARL hadir dan menjalani pemeriksaan, sementara tersangka MY tidak hadir dengan alasan sakit.

“Sementara tersangka MY tidak hadir dengan alasan sakit,” ujarnya.

Ade Safri memaparkan bahwa tersangka TA tiba di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.55 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 12.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 85 pertanyaan untuk mendalami peran dan tanggung jawabnya dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus PT Dana Syariah Indonesia Dipanggil Bareskrim, Diduga Rugikan Ribuan Lender

BACA JUGA:Geledah Dana Syariah, Bareskrim Bongkar Modus Proyek Fiktif

Sementara itu, tersangka ARL tiba lebih awal, yakni pukul 10.30 WIB, dan mulai diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Penyidik melontarkan 138 pertanyaan kepada ARL terkait keterlibatannya sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI.

“Penyidik mengajukan 138 pertanyaan kepada ARL terkait peran dan keterlibatannya dalam perkara tersebut,” ucap Ade Safri.

Usai pemeriksaan, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Kategori :