"Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan," tutup Budi.
Selama tahap penyidikan berlangsung, KPK telah menggelar penggeledahan di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah, serta beberapa tempat lainnya. Sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti turut disita.
BACA JUGA:KPK Digugat soal Penghentian Kasus Korupsi Haji, Desak Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:KPK Siap Periksa Gus Yaqut Lagi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Berdasarkan estimasi sementara KPK, perkara ini diperkiran menimbulkan kerugian negara yang nilainya melampaui Rp1 triliun. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan Ishfah belum ditahan namun keduanya sempat dikenai pencegahan ke luar negeri. (*)
*) Najwa Nabilla Rachmah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.