Inilah Tuntutan 9 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina

Sabtu 14-02-2026,21:02 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H mengatakan tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara. Perkara ini mencakup penyimpangan dari sektor hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yakni klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Dalam persidangan, JPU menuntut Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang terdiri dari kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun serta kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.

Selain itu, Terdakwa Agus Purwono, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya masing-masing dituntut pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar. Sementara Terdakwa Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,17 triliun.

BACA JUGA:Putra Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pertamina

BACA JUGA:JPU Bongkar Persekongkolan Pengadaan Pertamina Lewat Bukti Elektronik

Adapun Terdakwa Dimas Werhaspati dituntut pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp1 triliun dan USD 11 juta. JPU menilai para terdakwa terbukti melakukan persekongkolan dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM.

JPU menekankan bahwa pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, termasuk tingginya biaya pembelian solar dan BBM.

“Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” ujar JPU dalam keterangannya.

Menurut Anang Supriatna, melalui amar tuntutan tersebut negara berupaya mengoptimalkan pemulihan aset setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Langkah itu dinilai penting untuk memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.

BACA JUGA:Pertamina EP Rantau Salurkan Air Bersih dan Sembako ke Puluhan Desa di Tamiang Pascabanjir

BACA JUGA:Pertamina Kelola Aset Migas di Aljazair dengan Kepemimpinan SDM Indonesia

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan komoditas strategis nasional yang berdampak langsung terhadap harga energi dan stabilitas perekonomian. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)

 

Kategori :