Setiap pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22. Adapun untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai diatas Rp10 juta dikenakan tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak atas buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
Informasi harga emas di situs resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Masyarakat dianjurkan untuk rutin mengecek laman resmi agar mendapatkan data terkini sebelum melakukan transaksi. (*)
*) Najwa Nabilla Rachmah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.