Dalam pengujian undang-undang di MK, pada hakikatnya lembaga DPR berposisi sebagai tergugat (termohon) meskipun diksi dalam undang- undang menggunakan istilah pemberi keterangan, atas dasar tersebut DPR sangat memiliki kepentingan untuk mengamankan undang-undang yang dibuatnya agar tidak dibatalkan oleh MK, oleh karena itu sangat wajar manakala banyak yang curiga penambahan komposisi anggota MK dari unsur DPR bertujuan untuk melumpuhkan fungsi kontrol MK terhadap kewenangan legislasi yang dimiliki DPR dan Presiden. (*)
*) Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Bhayangkara Surabaya.