Arogansi Kekuasaan dalam Pemilihan Hakim MK

Selasa 10-02-2026,12:38 WIB
Oleh: Jamil *)


--

Oleh: Jamil *)

Adies Kadir salah satu anggota DPR RI dari salah satu partai politik besar ditetapkan untuk menjadi hakim MK. Ia menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari tahun 2026. Keterpilihan sang politikus senayan ini bukan tidak ada masalah, banyak kritikan atas keterpilihannya sebagai Hakim MK. Di antara kritikan yang dialamatkan kepadanya adalah: proses pemilihan yang terlalu singkat, menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya sudah ditetapkan terpilih tanpa alasan yang pasti, serta tidak transparannya proses pemilihan tersebut.

Proses pemilihan sebagaimana dijelaskan di atas, tentu merupakan proses pemilihan yang tidak hanya cacat secara hukum tetapi juga merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang terkoordinasi antaranggota parlemen. Banyak pihak yang menengarai bahwa DPR ingin mengamankan produk undang-undang yang dibuat agar tidak mudah dibatalkan oleh MK. 

Terpilihnya Adies Kadir yang merupakan bagian dari DPR itu sendiri (meskipun secara administrasi sudah mengundurkan diri) diprediksi dapat mengubah konfigurasi MK serta dapat meruntuhkan daya independensi yang selama ini terbangun meskipun dengan segala dinamikanya. 

Keterpilihan yang Cacat Hukum

Dalam perspektif hukum, setidaknya terdapat tiga alat ukur untuk memvalidasi keabsahan tindakan atau kebijakan pemerintah (termasuk legislatif), yaitu: wewenang, prosedur dan substansi. Pasal 18 UU MK memang membagi kewenangan rekrutmen Hakim MK kepada tiga lembaga negara di antaranya adalah kepada DPR untuk tiga orang Hakim MK. 

BACA JUGA:Independensi Bank Indonesia dan Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:Perjuangan Musisi di Mahkamah Konstitusi, VISI Kawal Uji Materi UU Hak Cipta hingga Tahap Krusial

Artinya DPR memang diberi wewenang untuk melakukan seleksi Hakim MK, namun penggunaan wewenang tersebut juga harus diukur secara teleologis karena manakala digunakan secara bertentangan dengan tujuan diberikannya wewenang, maka hal tersebut termasuk kategori cacat hukum.

Pasal 19 dan 20 ayat (2) UU MK memberikan kriteria procedural dalam pemilihan Hakim MK yaitu dilaksanakan secara transparan, partisipatif, obyektif dan akuntabel. Sebagaimana jamak diketahui bahwa terpilihnya Adies Kadir sebagai hakim MK dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, serta mengabaikan aspek objektivitas dan akuntabilitas. Penulis memiliki beberapa alasan untuk mengatakan bahwa pemilihan hakim MK tersebut tidak objektif dan tidak akuntabel. 

Pertama, hakim terpilih adalah orang dalam dari lembaga yang memiliki kewenangan untuk memilih (DPR), sehingga akan sangat sulit untuk menanggalkan kepentingan subjektif berbasis korps. Kedua DPR melupakan atau tidak mempertimbangkan fakta bahwa hakim terpilih merupakan salah satu anggota DPR yang menyulut demo besar-besaran dan bahkan menelan korban jiwa serta mengakibatkan banyak aktivis yang sampai hari ini masih berada dalam sel tahanan. Dari beberapa pelanggaran prosedural tersebut sudah sangat cukup alasan untuk mengatakan bahwa pemilihan Hakim MK oleh DPR dilakukan secara tidak bertanggungjawab dan cacat hukum.

Berkaitan dengan alat ukur ketiga (substansi), penjelasan Pasal 71 ayat (1) huruf b UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) memberikan kriteria yang meliputi, kesalahan yang tidak sesuai dengan materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam Keputusan yang dibuat, misalnya terdapat konflik kepentingan, cacat yuridis, dibuat dengan paksaan fisik atau psikis, maupun dibuat dengan tipuan. 

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh

BACA JUGA:Jadwal Persidangan PHPU Legislatif 2024 Mahkamah Konstitusi, Dimulai 29 April 2024

Kategori :