HARIAN DISWAY - Istilah mokel ramai dibahas di media sosial. Kata itu sudah banyak digunakan para generasi muda. Pun, sering muncul dalam obrolan santai di komunitas daring selama Ramadan.
Anda sudah tahu, kata mokel merujuk pada tindakan membatalkan puasa sebelum waktu berbuka secara sengaja.
Misalnya, makan atau minum di siang hari sebelum azan Magrib. Dengan tujuan menghindari lapar atau haus.
Meski istilah itu terdengar ringan dan sering dipakai bercanda, dalam konteks ibadah puasa Islam, tindakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan syariat.
BACA JUGA:Jadwal Imsak Gresik 2026 Lengkap 1–30 Ramadhan 1447 H, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa di Sini
BACA JUGA:Berlangsung sampai 13 Maret 2026, Bazaar Ramadhan Extravaganza Hadir Sepanjang Bulan Suci
Asal-Usul dan Makna Mokel
Ilustrasi mokel saat Ramadhan: arti, asal-usul, dan hukum membatalkan puasa sebelum waktu berbuka dalam Islam.--pinterest
Kata mokel berasal dari bahasa Jawa yang berkembang di Indonesia. Khususnya dari daerah Jawa Timur, seperti di Surabaya.
Kata tersebut berkembang ke berbagai wilayah lainnya. Disebarkan melalui percakapan komunitas dan media sosial.
Mokel mengandung arti membatalkan puasa sebelum waktu berbuka. Sering dilakukan secara diam-diam atau tanpa alasan yang dibenarkan.
Kata itu sering dipakai generasi muda sebagai guyonan. Bahan candaan. Bahkan kini menjadi bagian dari bahasa gaul di bulan Ramadan.
BACA JUGA:Program MBG Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Begini Mekanismenya
BACA JUGA:Tip Tetap Sehat dan Glowing Selama Ramadhan
Mokel di Mata Masyarakat dan Hukum Agama
Penggunaan istilah mokel sering muncul dalam percakapan lucu. Atau sindiran antar-teman yang mencoba untuk menahan lapar tetapi gagal.
Dalam praktiknya, istilah itu mulai dikenal luas karena sering dibagikan di media sosial. Melalui meme, cerita singkat, atau video pendek saat Ramadan.