Namun secara agama, sebagian ulama menganggap tindakan membatalkan puasa tanpa alasan merupakan pelanggaran terhadap ibadah puasa. Padahal, puasa merupakan ibadah yang wajib dijalankan umat muslim saat Ramadan.
Meskipun istilah mokel mungkin terdengar ringan, di sisi syariat, tindakan itu tetap memiliki konsekuensi. Terutama di bulan Ramadan.
BACA JUGA:Refleksi Diri: Menyambut Ramadhan dengan Hati yang Bersih
BACA JUGA:Mitos dan Fakta Seputar Persiapan Ramadhan
Penggunaan Kata Mokel di Era Digital
Ilustrasi mokel di siang Ramadhan: arti istilah, asal-usul, hukum dalam Islam, serta penyebaran penggunaan kata mokel di era digital.-josezamorarr-pinterest
Istilah mokel populer di media sosial dan komunikasi digital. Kerap dibagikan dalam bentuk teks maupun video.
Fenomena itu menunjukkan bagaimana bahasa gaul dapat menyebar cepat ke seluruh lapisan masyarakat. Terutama ketika berkaitan dengan topik budaya. Atau tradisi besar seperti Ramadan.
Meski sering digunakan secara ringan, satu hal patut dipahami. Bahwa membatalkan puasa tanpa alasan syar’i bukanlah bagian dari ajaran yang dianjurkan dalam Islam. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Aqidah dan Filsafat Islam, UINSA.