Masalah muncul ketika aparat penegak hukum dipakai untuk membungkam kritik yang disampaikan secara damai seperti itu. Dalam kondisi tersebut, hukum tidak lagi berfungsi melindungi hak warga, melainkan bergeser menjadi alat kontrol.
Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh individu yang mengkritik, tetapi juga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat luas dan melemahkan kualitas demokrasi itu sendiri.
Fenomena ini diperparah oleh kondisi masyarakat sipil saat ini. Banyak organisasi sipil, lembaga advokasi, bahkan media memiliki relasi dengan kekuasaan melalui akses proyek, pendanaan, atau insentif lain.
Relasi itu membuat posisi kritis sering kali dikompromikan, dan advokasi berubah menjadi kolaborasi tanpa keberanian evaluatif. Kritik berkurang bukan karena dilarang, tetapi karena kehilangan independensinya. Dalam situasi ini, demokrasi tampak berjalan, tetapi fungsi korektifnya melemah.
Akibatnya, proses partisipasi publik mengalami distorsi. Media menjadi lebih berhati-hati dalam memberitakan isu sensitif, akademisi menimbang risiko sebelum bersuara, dan aktivis menghadapi dilema antara advokasi, keberlanjutan organisasi bahkan keuntungan pribadi baik berupa materiil maupun nonmateriil.
Warga pun cenderung menarik diri, karena suara mereka jarang terdengar dan ruang partisipasi menyempit. Demokrasi prosedural tetap ada, tetapi substansinya tergerus oleh kooptasi dan intimidasi.
Seperti yang diingatkan Abbie Hoffman, ”Democracy is not something you believe in or a place to hang your hat, but it’s something you do. You participate. If you stop doing it, democracy crumbles.”
Kutipan itu menekankan bahwa demokrasi substansial bukan sekadar struktur formal, tetapi praktik partisipatif warga yang terus-menerus menjaganya dari distorsi kekuasaan. Media harus menyoroti dampak nyata kebijakan, akademisi menyediakan analisis berbasis data, dan kelompok profesi memastikan suara warga terdengar.
Aparat penegak hukum harus melindungi hak konstitusional warga, termasuk kebebasan berpendapat dan berkumpul. Hanya dengan posisi kritis yang independen, demokrasi substansial dapat terwujud sepenuhnya.
Demokrasi substansial terjadi ketika berbagai elemen bangsa bersama-sama memastikan bahwa hukum, kebijakan, dan institusi negara berpihak pada rakyat. Kritik, partisipasi, dan pengawasan publik bukan hanya pelengkap, tetapi fondasi utama agar demokrasi tidak menjadi formalitas legal semata.
DEMOKRASI SUBSTANSIAL: TUGAS KOLEKTIF
Menggapai demokrasi substansial bukan sekadar menegakkan prosedur, tetapi memastikan setiap kebijakan dan keputusan benar-benar berdampak bagi rakyat.
Pemerintah memperoleh mandat dari warga, sehingga tanggung jawab utamanya adalah menggunakan kekuasaan untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan hanya untuk elite atau kelompok tertentu.
Tujuan demokrasi substansial ini akan tercapai ketika seluruh elemen bangsa aktif berperan: mengoreksi penyimpangan, mengevaluasi kebijakan, dan menegaskan keberpihakan pada rakyat. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya sah di atas kertas, tetapi benar-benar hidup dan dirasakan oleh setiap warga.
Seperti ditegaskan Gus Dur, “Demokrasi adalah alat, bukan tujuan.” Demokrasi bukan sekadar sistem formal, melainkan praktik yang harus terus dijaga, diperkuat, dan diisi dengan partisipasi rakyat yang nyata.
Kekuasaan ekonomi, kebijakan publik, dan seluruh institusi negara seharusnya diarahkan untuk melindungi dan memakmurkan rakyat, sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan negara dan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memperkaya segelintir pihak.